KENTANG

KENTANG

Minggu, 17 Maret 2013

10 standar audit


Menurut William C. Boynton, Raymond N Johnson, dan Walter  G.Kell (2003:62) standar dalam auditing yang telah ditetapkan dan  disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah sebagai berikut : 


Standar Umum 

  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. 
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannnya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama. 


Standar Pekerjaan Lapangan 

  1. Pekerjaan harus dikerjakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. 
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. 
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan audit.
Standar Pelaporan 
  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. 
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus  dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. 
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat  mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar